BACA JUGA: API Jawa Barat Desak Gubernur dan DPRD Buat Perda Anti LGBT!
PPPK paruh waktu akan diberikan untuk formasi di antaranya, untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional.
Selain itu formasi paruh waktu juga akan diberikan kepada Pengelola Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional yang ada di setiap lembaga, OPD Provinsi, maupun Kabupatenn/Kota. (yan).