JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kamis (16/1/2025) siang. Ribuan personel Satpol PP dari setiap perwakilan kabupaten/kota turun lakukan aksi damai.
Mereka menuntut kepastian status tenaga honorer Satpol PP yang hingga kini belum terakomodir, meski amanat Undang-Undang Nomor 20 tentang ASN, Pasal 66, mewajibkan penyelesaiannya pada 24 Desember 2024.
Ketua Umum FKBPPPN, Fadlun, mengatakan sebanyak 3.106 tenaga honorer Satpol PP di Jawa Barat masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang, dan hingga kini teman-teman kami masih terkatung-katung. Ini tidak sesuai amanat Pasal 66,” ujar Fadlun saat ditemui di sela-sela aksi.
Menurut Fadlun, kendala utama terletak pada pembiayaan yang dibebankan kepada APBD daerah. “Daerah dengan APBD kecil, seperti Pangandaran, kesulitan menyelesaikan persoalan ini. Padahal, jika tenaga honorer diangkat sebagai PNS, beban biaya akan dialihkan ke APBN,” jelasnya.
Aksi yang diikuti lebih dari seribu peserta ini berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Para peserta berasal dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. “Semua perwakilan hadir. Kami ingin memastikan pemerintah segera mengambil langkah nyata,” ujar Fadlun.
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin Serta Keluarkan Bau Tak Sedap, TPS di Lembang Ditutup Satpol PP
Dalam aksi tersebut, Fadlun menyebutkan bahwa perwakilan mereka telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat. Sekda berjanji akan mengundang seluruh BKD kabupaten/kota pada rapat hari Senin mendatang untuk membahas kelanjutan status tenaga honorer.
Selain itu, DPRD Jawa Barat juga mengagendakan audiensi lanjutan pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang. “Kami berharap ada solusi konkret. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan kembali turun ke jalan untuk menuntut hak kami,” tegas Fadlun.