JABAR EKSPRES – Empat pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhasil ditangkap Polsek Kebayoran Baru.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, keempat pelaku itu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Dalam kasus ini, mereka menjual kedua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus di bawah umur, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Berhasil Diamankan, Ini Kata Polisi!
“Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKPnya di salah satu hotel di Jalan Pakubowo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Awalnya, korban AMD dan MAL ini ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban tersebut bertemu dengan muncikkari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.
Pada saat bertemu, korban menjelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji. Namun, jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, korban tidak akan mendapatkan gaji.
BACA JUGA: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
“Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas 70 orang dibayar Rp3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar. Jadi, kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu,” kata Nunu.
Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta.
Keempat tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
BACA JUGA: Sebelum Tewas, Polisi Sebut Sandy Permana Temui Seseorang di Danau
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.