Update Penggerebekan Pesta Sabu di Bojongloa Kidul, Begini Kata Satres Narkoba

 JABAR EKSPRES –  Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mendalami penggerebekan pesta narkoba yang terjadi di sebuah kamar kost di Jalan Leuwisari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim 2 Prabu Persisi Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DT (51) dan MF (34) pada Kamis, 9 Januari 2025, yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar kost tersebut.

“Saat ini sudah diproses, dan kedua tersangka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1).

BACA JUGA: Grebek Kamar Kost di Bojongloa Kidul, Polisi Amankan 2 Orang Pria Diduga Lakukan Pesta Narkoba

Agah juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di lokasi penggerebekan.

“Hingga saat ini, kami masih terus memeriksa kedua tersangka terkait pesta narkoba ini,” tambahnya.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga yang curiga dengan aktivitas yang sering terjadi di kamar kost tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya aktivitas pesta narkoba di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar ada dua orang tersangka, yaitu DT (51) dan MF (34), yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar kost tersebut,” ujar Nurindah pada Senin (13/1).

Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu, plastik klip, dan bong (alat hisap) yang ditemukan di tangan para tersangka.

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan