JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu langkah penting dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Di tahun 2025, PIP kembali disalurkan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan hingga program wajib belajar 12 tahun dengan akses yang lebih mudah, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP adalah bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang dinyatakan layak dan bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, seperti seragam, buku, dan perlengkapan pendidikan lainnya. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa dapat fokus belajar tanpa terbebani masalah biaya pendidikan.
Baca juga : PIP Tahun 2025 Kapan Cair? Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp33,5 triliun untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk PIP. Sebanyak 18,59 juta siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan PIP dilakukan dalam beberapa termin sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal pencairan yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua:
Termin 1 (Februari – April)
Penyaluran pertama dikhususkan untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jadi, pastikan bahwa siswa yang terdaftar memiliki KIP agar bisa menerima bantuan pada termin pertama ini.
Termin 2 (Mei – September)
Pada termin ini, dana bantuan akan disalurkan kepada siswa yang telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya. Siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi akan menerima bantuan pada termin ini.
Termin 3 (Oktober – Desember)
Penyaluran di termin terakhir ini mencakup siswa yang sudah menerima bantuan pada termin 1 dan 2. Hal ini memastikan bahwa seluruh penerima manfaat mendapatkan bantuan secara merata sepanjang tahun.
Baca juga : PIP 2025 Cair Hingga Rp1,8 Juta Awal Januari, Begini Langkah-langkahnya