JABAR EKSPRES – Distributor dan pengecer minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), harus siap-siap disanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Seperti disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena masih banyak pengecer maupun distributor di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas HET Rp15.700 per liter.
BACA JUGA:Alur Distribusi Semrawut Picu Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyakita, Ini Langkah Disdagin Bandung
Untuk itu, Iqbal mengatakan bahwa Ditjen PKTN telah menyurati asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit, di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Kemudian untuk mengevaluasi dan mengimbau tidka melakukan bundling MinyaKita, pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada 40 produsen minyak goreng.
“Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan,” tutur Iqbal.
Selain itu, Kemendag juga telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi terkait pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar.
BACA JUGA:Akibat Permintaan Melonjak Saat Nataru, Minyakita Mulai Langka di Pasar Kota Bandung
Dalam agenda tersebut, Iqbal meminta para produsen untuk memastikan produksi dan penyaluran MinyaKita dapat terus berjalan dan terpenuhi, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer,” ujar Iqbal.
Selanjutnya, Kemendag juga mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.