JABAR EKSPRES – Distributor dan pengecer minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), harus siap-siap disanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Seperti disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga:Meski Gagal Bawa Madrid Juara, Ancelotti Beri Pujian ke MbappeIni Alasan KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto!
Kemudian untuk mengevaluasi dan mengimbau tidka melakukan bundling MinyaKita, pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada 40 produsen minyak goreng.
“Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan,” tutur Iqbal.
“Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer,” ujar Iqbal.
Selanjutnya, Kemendag juga mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.
