Adapun wajib pungut ialah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi. Wajib pungut bukanlah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.
Kebijakan tersebut diberlakukan guna mengamankan penerimaan negara melalui peran pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pungut pada saat membeli barang/memanfaatkan jasa kena pajak.
