JABAR EKSPRES – Permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan dalih menunggu rampungnya proses gugatan praperadilan, ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut.”
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah Hasto akan kembali dipanggil KPK selama proses praperadilan, sebab kewenangannya dikembalikan kepada penyidik KPK.
Namun, Tessa kembali menegaskan bahwa permohonan penundaan pemeriksaan Hasto ditolak. “Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” kata Tessa.
BACA JUGA:Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, Hasto Bergegas Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Kemudian terkait alasan komisi antirasuah itu menolak permohonan tersangka, kata dia, karena proses penyidikan dan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan secara pararel dan tidak saling memengaruhi secara langsung.
“Proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Tessa, berjalannya proses praperadilan, tidak serta merta membuat proses penyidikan berhenti. “Proses penyidikan tetap berjalan!” sambungnya.
Kendati begitu, pria yang bergabung ke KPK sejak Mei 2008 itu mengatakan bahwa Hasto berhak mengajukan penundaan pemeriksaan, namun penyidik juga berwenang untuk menolak atau memanggil yang bersangkutan.
BACA JUGA:Optimis Jalani Pemeriksaan KPK, Hasto: Kami Siap Ikuti Proses Hukum!
“Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” tutur Tessa.
Menurutnya, penolakan atas permohonan Hasto tersebut telah dikoordinasikan penyidik dengan pejabat yang berwenang dalam penyidikan KPK, di antaranya direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan jajaran pimpinan KPK.
Diketahui, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.