Untuk diketahui, dalam mekanisme tilang ini, nantinya setiap pengendara bermotor akan mendapatkan 12 poin dalam SIM nya yang dapat berkurang jika melakukan pelanggaran.
“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip, Selasa (14/1).(San).