JABAR EKSPRES – Warga dan ahli waris di Jalan Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung kini mengirimkan permohonan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung untuk menunda eksekusi lahan.
Diketahui, kasus eksekusi lahan ini berawal dari gugatan warga Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung kepada PT KAI atas dirobohkannya salah satu rumah warga ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2018. Namun sayangnya, gugatan warga tersebut kalah.
Sehingga dalam hal ini, PN Bandung kemudian memutuskan agar 21 rumah di lahannya seluas lebih kurang 14.000 meter persegi itu dieksekusi untuk dikosongkan mulai dari tanggal 16 Januari 2025 nanti.
Di sisi lain, para penghuni rumah Jalan Batu Api juga menggugat Gubernur Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menganggap bukti kepemilikan perusahaan pelat merah tersebut diduga terbit dalam kondisi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ahli waris selaku pemilik tanah juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di mana perkaranya telah terdaftar dengan nomor 22 tahun 2025, dan untuk proses gugatannya pun tersebut baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kini masih dalam proses persidangan.
Dengan perihal tersebut, kuasa hukum warga, Abdul Khalid Shiddiq Kamajaya mengatakan pengajuan permohonan penundaan eksekusi lahan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mengingat saat ini proses sidang gugatan ke PTUN masih berjalan.
“Kami memohon penundaan pelaksanaan eksekusi (lahan). Karena sampai saat ini pihak ahli waris dari pemilik tanah yang diwakili oleh kuasa hukumnya sedang mengajukan gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 22 tahun 2025 di PN Bandung,” ujar Halid di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/1/2025).
Sesuai dengan buku pedoman eksekusi yang dikeluarkan oleh dirjen peradilan umum Mahkamah Agung, Khalid menegaskan, jika objek yang akan dieksekusi masih dalam proses gugatan, maka secara hukum tidak bisa dilakukan eksekusi.
“Nah karena secara hukum bahwa objek eksekusi ini sama dengan yang sedang digugat oleh ahli waris, maka berdasarkan hukum itu harus ditunda eksekusinya,” katanya.