Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Peserta Haji Tahun 2025

Jamaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jamaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian dua Tanah Suci.

Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya, antara lain mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jamaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jamaah selama di Tanah Suci,” kata Menag.

Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Muktamar dan Pameran Haji di Jeddah. Menag juga akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jamaah.

“Fokus kita adalah bagaimana jamaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” kata dia. (ant/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan