JABAR EKSPRES – Aksi bejat dilakukan Sugiyanto (59) yang tega rudapaksa anak tirinya NAK (15) sejak 2017. Saat itu korban masih berusia 7 tahun.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi Selasa (7/1) lalu.
Saat diamankan Polres Cimahi, Sugiyanto mengaku telah melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak 10 kali, dengan memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan sepi.
“Saya tahu dia (korban) anak, tapi saya nafsu. Itu (pencabulan) dilakukan saat korban masih berusia sekitar 7 atau 8 tahunan. Masih SD,” kata Sugiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/25).
Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban melaporkan aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada salah satu guru di sekolahnya.
BACA JUGA: Polisi Terus Selidiki Dugaan Rudapaksa kepada Wanita Disabilitas di Bandung
“Guru tersebut langsung menyampaikan kepada ibu korban dan ditindaklanjuti sang ibu dengan melapor ke Polres Cimahi,” kata Tri.
Tri menjelaskan, laporan tentang kejadian tersebut diterima dari keluarga korban pada 7 Januari 2025. Sementara itu, peristiwa itu sendiri sebenarnya sudah terjadi sejak 2017 dan disampaikan secara tidak langsung.
“Pelaku Sugiyanto merupakan ayah tiri korban yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas. Selain itu, dalam melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban,” jelasnya.
Tri menambahkan, pelaku mengancam akan meninggalkan ibunya jika korban menolak untuk melayani aksi bejatnya.
“Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Wanita Difabel di Bandung Jadi Korban Rudapaksa 9 Pria, Kini Hamil 26 Minggu
Dikatakan Tri, aksi bejat tersebut masih dilakukan pelaku hingga pertengahan bulan Desember 2024 dan dilakukan saat kondisi rumah sepi.
“Pelaku ini bukan residivis. Terakhir menurut korban tindakan pencabulan dilakukan pelaku masih terjadi hingga pertengahan Desember 2024,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tri, pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan pendekatan guna mendorong korban kembali aktif, mengingat rentang usia korban yang mulai dari 7 hingga 15 tahun.
“Kita akan lakukan trauma healing untuk korban bersama dinas terkait karena usia korban masih 15 tahun dan saat dicabuli itu sejak 7 tahun,” ucapnya.