Pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Mong)
Bejat! Ayah Tiri di Padalarang Rudapaksa Anaknya Selama 8 Tahun
