KPU Kabupaten Bandung Tunggu Hasil Sidang MK Sebelum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Namun, Ahmad menambahkan jika pelantikan di daerah yang masih dalam sengketa kemungkinan akan dilakukan secara gelombang.

BACA JUGA: Jelang Debat, KPU Kabupaten Bandung Batasi Pendukung Tiap Paslon hingga 100 Orang

“Jadi semua Kabupaten/Kota itu dilakukan pelantikan serentak atau nanti dilakukan secara bergelombang, didahulukan kepada Bupati atau wakil bupati yang memang Kabupaten kotanya tidak ada sengketa, nanti yang ada sengketa mungkin gelombang selanjutnya. atau memang mungkin nanti juga disertakan semua itu mungkin tentu saja menjadi kewenangan Kemendagri,” imbuhnya.

Proses ini pun kata Ahmad masih membutuhkan waktu yang tidak bisa dipastikan, tergantung pada hasil sidang dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Jika gugatan diterima, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, namun jika gugatan ditolak, prosesnya akan berakhir.

“Bisa lama, atau mungkin sidang Ketiga juga bisa selesai. Karena yang ketiga itu sudah ada putusan, tapi putusannya gugatan itu diterima, kalau diterima pasti itu sidangnya akan berlanjut untuk proses pembuktian. Tapi kalau nanti sidang ketiganya ditolak, maka itu selesai,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan