Jelang Debat, KPU Kabupaten Bandung Batasi Pendukung Tiap Paslon hingga 100 Orang

Jelang Debat, KPU Kabupaten Bandung Batasi Pendukung Tiap Paslon Hingga 100 Orang. Foto Agi
Jelang Debat, KPU Kabupaten Bandung Batasi Pendukung Tiap Paslon Hingga 100 Orang. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jelang debat pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yang akan digelar pada Rabu (30/10), di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 100 orang pendukung ke lokasi debat.

Tak hanya itu kata Syam, peserta yang diperbolehkan masuk harus menggunakan ID card resmi yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga:Meski Bukan Berasal dari Keluarga Sunda, Siswi SMKN 3 Cimahi Ini Antusias Lestarikan Seni Sunda3 Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Buat Para Pengusaha Mikro

“Masyarakat harus ikut berpartisipasi menyaksikan agar mengetahui visi dan misi calon,” ujarnya.

Tema Debat Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Adapun dalam debat pertama nanti sesuai dengan peraturan PKPU akan ada 6 segmen. Ia juga mengkonfirmasi jika debat tersebut akan disiarkan secara langsung oleh TVRI.

“Selain itu untuk debat nanti akan disiarkan live langsung oleh TVRI sekitar pukul 19.00 WIB,” terangnya.

0 Komentar