Divonis 10 Tahun Penjara, Seorang Kakek di Bandung Terbukti Bersalah Usai Lakukan Pelecehan Seksual pada Cucunya Sendiri

BACA JUGA: Diduga Alami Pelecehan Seksual saat Melancong ke Braga, Konten Kreator Singapura Ini Minta Warganet Cari Pelaku

Maka dengan aksi tersebut, kini terdakwa telah dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 82 Jo.76 E UURI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutannya kemarin 13 tahun penjara, dan putusan 10 tahun,” pungkas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiansyah, Sabtu (11/1).(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan