Maka dengan aksi tersebut, kini terdakwa telah dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 82 Jo.76 E UURI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Tuntutannya kemarin 13 tahun penjara, dan putusan 10 tahun,” pungkas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiansyah, Sabtu (11/1).(San).