Sidang PHPU, Paslon HADE Minta Pilkada Bandung Barat Diulang

JABAR EKSPRES – Sidang pemeriksaan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2024.

Salah satu gugatan PHPU yang disidangkan oleh MK berdasarkan ajuan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Pilkada Bandung Barat yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Tim Kuasa Hukum Paslon HADE, Regginaldo Sultan membacakan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat kepada tergolong yakni KPU Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sidang tersebut dibacakan Permohonan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat pertanggal 11 Desember 2024 terkait Perbaikan permohonan pembatalan KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 272 tahun 2024.

“Tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tanggal 5 Desember tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube MK.

BACA JUGA: Berhasil Menangkan Pilkada, Pengurus DPC PKB Bandung Disanjung

Ia menjelaskan, selisih raihan suara antara Paslon nomor urut 3 dan nomor urut 2 yakni Jeje Ritchie dan Asep Ismail dikarenakan karena berbagai faktor sehingga menyebabkan raihan suara di Pilkada Bandung Barat jauh.

“Terdapat pelanggaran-pelanggaran serius yang terjadi dari tahapan kampanye sampai dengan tahapan pemungutan suara yaitu antara lain : 1.keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon Nomor urut 2 Jeje Ritchie dan Drs Asep Ismail Msi,” katanya.

“Yang kedua tentang politik uang terstruktur sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2 atas nama Jeje Ritchie Ismail dan Drs Asep Ismail, MSi,” sambungnya.

“Yang sesungguhnya jika pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan secara Jujur, Adil dan demokratis tanpa terjadi dua hal di atas yang pemohon uraikan maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat tidak mengalami perselisihan antara pemohon dan Paslon nomor urut 2 yang tidak terlampau jauh,” tegasnya.

Masih kata dia, pada pokok permohonan yang dibacakan tersebut dibagi dalam dua klaster yang pertama adalah keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan