Siapkan NIK KTP! Cara Mudah Dapat Dana Bantuan Gratis Rp2,4 Juta untuk Pelaku Usaha

JABAR EKSPRES – Segera siapkan NIK KTP beginilah cara dapat dana bantuan gratis senilai Rp2,4 juta untuk pelaku usaha.

Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan langsung tunai melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi dan membutuhkan modal tambahan.

BACA JUGA: Medical Check Up Gratis di Puskesmas Cuma Tunjukkan KTP, Begini Caranya

BACA JUGA: Cair Rp324.872 Saldo DANA Gratis, Lakukan Pendaftaran Pakai Nomor WA

Dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta, program ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya.

Berikut adalah informasi lengkap tentang cara mendapatkan dana bantuan BPUM dengan mudah.

BPUM adalah program pemerintah yang menyediakan bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar dan memenuhi syarat tertentu.

Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan serupa, yang merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha kecil dan sedang aktif menjalankannya.

BACA JUGA: Cara Dapat Uang di Media Sosial dengan Mudah, Ikuti Langkah dan Tips Berikut ini

Syarat untuk Mendapatkan Dana BPUM

Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) atau dokumen sejenis.

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan (KUR).

5. Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Cara Mendaftar Dana BPUM Rp2,4 Juta

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar program BPUM:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan, seperti Fotokopi KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Surat keterangan usaha (SKU) atau dokumen pendukung lainnya.

2. Datang ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah Anda untuk mendaftarkan usaha Anda.

3. Isi formulir dengan data lengkap, termasuk nama usaha, alamat, dan nomor telepon.

4. Setelah dokumen diserahkan, data Anda akan diverifikasi oleh petugas.

5. Jika disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan