Ajukan Banding Vonis Helena Lim, Kejagung: Sudah Diajukan 31 Desember 2024

Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Helena yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi hal yang memberatkan vonisnya.

Sementara fakta bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya menjadi hal yang meringankan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan