Terima Dana Gratis Rp3 Juta Syarat KTP & KK, Ini Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES – Diketahui bahwa pada tahun 2025 ini terdapat beberapa program pemerintah yang memberikan bantuan dana gratis yang sudah diberikan pemerintah dan kemungkinan akan berlanjut pada tahun 2025.

Namun, sebelum menuju penjelasan lebih jauh, diingatkan bahwa dana gratis yang dimaksud di sini bukanlah saldo dari dompet digital seperti aplikasi e-wallet DANA, namun dana yang dimaksud di sini adalah bantuan uang tunai atau transfer yang disalurkan ke rekening bank. 

Bagi kamu yang namanya belum terdaftar sebagai penerima bantuan, tapi kamu termasuk yang layak menerima bantuan ini, kamu bisa mengajukan diri dengan mendaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan dengan menyertakan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik secara langsung di kelurahan atau bisa juga melalui cara online. 

BACA JUGA: Langsung Cair Hingga Rp400.000 Saldo DANA Gratis, Tanpa Syarat Cukup Install & Daftar

BACA JUGA: Berhasil Pinjam Saldo Rp600.000 Langsung Cair Ke Rekening Tanpa Syarat KTP

Oleh karena itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mendaftar agar namamu bisa terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun depan. Berikut ini terdapat beberapa penjelasan mengenai bantuan sosial yang bisa kamu ajukan, di antaranya:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai yang diberikan kepada KPM setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong. Besaran bantuan adalah Rp200.000 setiap dua bulan sekali.

Jika kamu ingin mengetahui apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, kamu dapat mengaksesnya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Pangan Beras

Bantuan pangan beras merupakan program penyaluran beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Pada tahun 2024, bantuan ini diberikan mulai Januari hingga Maret, dan bisa diperpanjang hingga Juni, sesuai dengan anggaran negara. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima 10 kg beras setiap bulan. 

BACA JUGA: Cair Saldo Dompet Digital Rp308.000 Hitungan Detik Install Aplikasi Penghasil Uang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan