JABAR EKSPRES – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat mencairkan saldo dana sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2025 dengan syarat yang sangat sederhana, yaitu hanya memasukkan NIK KTP.
Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, saldo dana yang disebutkan dalam konteks program bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak berhubungan dengan dompet elektronik atau aplikasi DANA.
Saldo dana tersebut merujuk pada bantuan finansial yang akan di terima oleh pelaku UMKM dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening bank, bukan sebagai saldo dalam aplikasi dompet digital seperti DANA.
Baca Juga:Cara Dapat Uang Rp500 Ribu Cukup Hanya Login FacebookHarga Tiket Indonesian Basketball League 2025
Berikut adalah informasi lengkap mengenai program bantuan UMKM 2025, mulai dari syarat penerima, cara daftar, hingga jadwal pencairannya.
Setelah melakukan evaluasi pada 2022, pemerintah menyimpulkan bahwa sebagian besar UMKM telah pulih dari dampak pandemi. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi di kalangan usaha mikro, pemerintah meluncurkan program bantuan baru dengan nominal Rp 2,4 juta per penerima.
Bantuan ini diharapkan menjadi tambahan modal kerja sekaligus mendukung operasional UMKM yang masih membutuhkan dukungan finansial.
Syarat Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki KTP elektronik dengan NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pemilik Usaha Mikro Aktif: Usaha harus sesuai dengan kategori UMKM yang di atur pemerintah.
- Belum Pernah Menerima BPUM 2024: Program ini diprioritaskan untuk mereka yang belum menerima bantuan sebelumnya.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Program hanya untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
- Terdaftar di Dinas Terkait: Usaha harus tercatat di data dinas UMKM setempat.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Misalnya, BLT subsidi gaji atau program bantuan sosial lainnya.
