PT Yode Pratama Mandiri Dinilai Ingkar Janji Atasi Banjir yang Diduga Akibat Pembangunan Perumahan, Warga Dirugikan!

JABAR EKSPRES – Pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga ingkar janji.

Pengembang perumahan tersebut yakni PT Yode Pratama Mandiri, yang diduga menjadi penyebab banjir di Dusun Cikalama RW 10, Desa Sindangpakuon pada Senin, 2 Desember 2024 lalu, pihaknya sempat mengklaim siap mengatasi permasalahan.

PT Yode Pratama Mandiri sebab salah satu faktor terjadinya genangan air di pemukiman warga, diduga karena adanya aktivitas perumahan.

Akan tetapi, pemecahan solusi yang sempat dijanjikan pengembang terhitung sejak 5 Desember 2024 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan komitmen apalagi realisasinya.

BACA JUGA:Belum Atasi Banjir di Desa Sindangpakuon Sumedang, PT Yode Pratama Mandiri Baru Berikan Sembako untuk Warga Terdampak

Kepala Desa (Kades) Sindangpakuon, Ari Gunawan mengatakan, pihaknya ingin segera ada tindakan jelas dari PT Yode Pratama Mandiri.

“Bentengi kawasan perumahan untuk membatasi dengan kawasan pemukiman warga, agar air tidak melimpah ke masyarakat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (6/1).

“Kalau diukur totalnya sekitar 130 meter untuk membentengi area perumahan dengan kawasan pemukiman warga,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua RW10 Desa Sindangpakuon, Jaenal Arifin menuturkan, sejak pertemuan merempungkan kesepakatan dalam mengatasi masalah banjir bersama pihak pengembang, sampai saat ini PT Yode Pratama Mandiri belum ada kejelasan.

BACA JUGA:Diduga Sebabkan Banjir di Desa Sindangpakuon, PT Yode Pratama Mandiri Diminta Tanggung Jawab

“Pihak PT sempat memberikan janji untuk membentengi kawasan yang terdampak banjir, termasuk di area makam. Tapi sampai sekarang gak ada aksi,” tuturnya.

Jaenal mengaku, pihaknya telah diberikan surat perintah kerja, untuk pelaksanaan dalam pembenahan area yang terdampak banjir.

“SPK sudah diberikan awalnya pembelanjaan diserahkan ke desa tapi diganji jadi oleh pihak PT, kita hanya pelaksanaan kerja,” ujarnya.

Namun lanjut Jaenal, pelaksanaan sampai awal 2025 belum ada realisasi. Bahkan alat berat yang diklaim pengembang akan diturunkan dalam waktu satu pekan per 5 Desember 2024 lalu, tapi sampai sekarang fakta di lapangan tak ada kejelasan.

“Pelaksanaan sepenuhnya diberikan kepada pihak desa. Namun fakta dilapangannya tidak ada kejelasan, baik komunikasi maupun tindakan,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan