Pemprov Jabar Beri Dua Diskon Pajak Kendaraan Mulai Januari 2025, Simak Programnya!

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata (tengah) menunjukkan Kepgub Jabar tentang relaksasi pajak kendaraan bermotor, Senin 6 Januari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata (tengah) menunjukkan Kepgub Jabar tentang relaksasi pajak kendaraan bermotor, Senin 6 Januari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dengan adanya program diskon pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Pemprov Jabar terus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik di wilayah Jawa Barat khususnya di Kota Banjar,” katanya. (CEP)

0 Komentar