Inilah Kriteria Penerima Bansos PKH Terbaru 2025, Ini Cara Daftarnya

Saldo Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair ke Penerima yang Terdaftar di DTKS
Saldo Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair ke Penerima yang Terdaftar di DTKS
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Inilah kriteria penerima bantuan sosial (bansos) PKH terbaru 2025, begini cara daftarnya secara resmi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat prasejahtera melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini merupakan salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025, Pengguna Dibayar Rp60 Ribu Sekali LoginSaldo Rp64.081 Cair ke E Wallet DANA Gratis dari Aplikasi Rating Tinggi di Google Play Store

Di tahun 2025, PKH akan diperkuat dan diperluas guna menjangkau lebih banyak keluarga membutuhkan.

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri

4. Belum menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Selain itu, penerima PKH harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:

– Ibu Hamil, Ibu Nifas, atau Ibu Menyusui

– Anak Balita atau Anak Usia 5-7 Tahun yang belum masuk jenjang pendidikan SD

– Anak Usia Sekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA/Sederajat

– Penyandang Disabilitas Berat

– Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga:Game Penghasil Uang Terbaru 2025 Terbukti Membayar Rp240.000 ke PenggunaPetunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

2. Isi data diri, dengan masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif.

3. Lampirkan foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP.

4. Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.

5. Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” dan klik “Tambahkan Usulan.”

6. Pilih kategori PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan pemerintah setempat.

0 Komentar