JABAR EKSPRES – Inilah kriteria penerima bantuan sosial (bansos) PKH terbaru 2025, begini cara daftarnya secara resmi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat prasejahtera melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Di tahun 2025, PKH akan diperkuat dan diperluas guna menjangkau lebih banyak keluarga membutuhkan.
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH 2025 Online Pakai HP, Siapkan NIK dan KK!
BACA JUGA: Cair Dana Rp400 Ribu Daftar Gratis Ambil Pakai NIK KTP, Ini Caranya
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
4. Belum menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Selain itu, penerima PKH harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
– Ibu Hamil, Ibu Nifas, atau Ibu Menyusui
– Anak Balita atau Anak Usia 5-7 Tahun yang belum masuk jenjang pendidikan SD
– Anak Usia Sekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA/Sederajat
– Penyandang Disabilitas Berat
– Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas
BACA JUGA: Deretan Bansos Dipastikan Cair 2025, Penuhi Syaratnya dan Berikut Cara Daftarnya
Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
2. Isi data diri, dengan masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif.
3. Lampirkan foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP.
4. Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.
5. Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” dan klik “Tambahkan Usulan.”
6. Pilih kategori PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
7. Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan pemerintah setempat.