Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Imbas PPN 12 Persen, Tiga Jenis Kredit Ini Terancam Naik!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News