MK Terima Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bandung Barat, Ini Isinya!

Ilustrasi pemungutan suara di Pilkada Bandung Barat 2024. Dok Jabar Ekspres/wit
Ilustrasi pemungutan suara di Pilkada Bandung Barat 2024. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Dari ratusan perkara yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK, Bandung Barat teregister dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024, yang diumumkan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 3 Januari 2025 kemarin.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, M.Si pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

Baca Juga:BPBD Bandung Barat Sebut Tidak Ada Bencana Selama Libur NataruSoal Sampah Pasar Gedebage, Ini Respon DLH dan Kritik dari WALHI

“Pelanggan politik uang ini melibatkan kepala desa, LPMD, Rukun Warga, RT, PKK, Kader Posyandu, dan tim sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi calon nomor urut 2,” tulis dokumen itu.

0 Komentar