JABAR EKSPRES – Skema iuran BPJS kesehatan untuk tahun 2025 bisa Anda cek di sini.
Keputusan menghapus sistem kelas ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan bertahap selama dua tahun.
Baca Juga:Cara Beli Token Listrik Diskon 50% Lewat M-banking dan ATMRilis dalam Waktu Dekat, Segini Harga Poco X7 Pro Iron Man Edition
Meski terjadi perubahan sistem, tarif iuran BPJS diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan selama masa transisi.
“Tarifnya belum diputuskan, tapi seharusnya tidak berubah karena sudah didesain agar tetap terjangkau,” jelas Budi.
Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025
Hingga saat ini, skema iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian skema iuran berdasarkan kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat miskin dan rentan tetap mendapat layanan kesehatan tanpa beban tambahan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Instansi Pemerintah: Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS membayar iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Rinciannya:
4% ditanggung pemberi kerja.
1% dibayar oleh peserta.
BUMN, BUMD, dan Swasta: Ketentuan serupa berlaku untuk pekerja di sektor ini.
3. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iurannya sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
4. Peserta Bukan Pekerja dan Pekerja Mandiri (PBPU)
Baca Juga:Main Sejam Dikirim Reward Saldo DANA Gratis Rp100.000 Oleh Aplikasi iniCair Saldo Dana Rp1.200.000 Awal Tahun 2025 Cukup Daftarkan NIK KTP
Ruang Perawatan Kelas III: Rp42.000/orang/bulan. Pada tahun sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas ini.
Ruang Perawatan Kelas II: Rp100.000/orang/bulan.
Ruang Perawatan Kelas I: Rp150.000/orang/bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.
