Skema Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Jelang Sistem Kelas 1, 2, 3 Dihapus

JABAR EKSPRES – Skema iuran BPJS kesehatan untuk tahun 2025 bisa Anda cek di sini.

Sebab, BPJS Kesehatan, yang selama ini menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk rawat inap, akan bertransformasi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca juga : BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Mulai Juli 2025, sistem kelas tersebut akan sepenuhnya dihapus secara bertahap, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Keputusan menghapus sistem kelas ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan bertahap selama dua tahun.

Meski terjadi perubahan sistem, tarif iuran BPJS diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan selama masa transisi.

“Tarifnya belum diputuskan, tapi seharusnya tidak berubah karena sudah didesain agar tetap terjangkau,” jelas Budi.

Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025

Hingga saat ini, skema iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian skema iuran berdasarkan kategori peserta:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat miskin dan rentan tetap mendapat layanan kesehatan tanpa beban tambahan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Instansi Pemerintah: Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS membayar iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Rinciannya:

4% ditanggung pemberi kerja.

1% dibayar oleh peserta.

BUMN, BUMD, dan Swasta: Ketentuan serupa berlaku untuk pekerja di sektor ini.

3. Keluarga Tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iurannya sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

4. Peserta Bukan Pekerja dan Pekerja Mandiri (PBPU)

Ruang Perawatan Kelas III: Rp42.000/orang/bulan. Pada tahun sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas ini.

Ruang Perawatan Kelas II: Rp100.000/orang/bulan.

Ruang Perawatan Kelas I: Rp150.000/orang/bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan