KUR BRI 2025 Segera Dibuka? Cair Hingga Rp100 Juta Syaratnya Cuma KTP

JABAR EKSPRES – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025. Program ini dirancang khusus untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha dengan bunga rendah. Dengan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta dan cicilan yang terjangkau, KUR BRI menawarkan solusi pendanaan tanpa memerlukan jaminan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai program ini.

KUR BRI merupakan program pinjaman yang didukung pemerintah untuk memberdayakan sektor UMKM di Indonesia. Program ini pertama kali diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, dengan tujuan utama memperkuat permodalan pelaku usaha kecil agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Melalui KUR, pelaku usaha dapat mengakses pinjaman dengan bunga rendah, tanpa memerlukan jaminan. Program ini membantu UMKM untuk berkembang lebih cepat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hingga saat ini, BRI belum mengumumkan secara resmi jadwal pembukaan KUR 2025. Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, program ini biasanya dibuka pada triwulan pertama, yakni antara Januari hingga Maret.

Baca Juga : KUR BRI 2025 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Jadwalnya

Calon peminjam disarankan untuk terus memantau informasi terbaru di situs resmi BRI (bri.co.id/kur). Selain itu, persiapkan dokumen yang diperlukan lebih awal agar pengajuan dapat dilakukan tanpa kendala saat program dimulai. BRI menyediakan beberapa jenis KUR dengan persyaratan yang berbeda. Berikut rincian syarat berdasarkan jenis pinjaman:

Syarat KUR Mikro BRI

  1. Pelaku usaha perorangan dengan usaha produktif dan layak.
  2. Telah menjalankan usaha minimal 6 bulan.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali untuk kebutuhan konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
  4. Menyediakan dokumen berikut:
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat izin usaha

Syarat KUR Kecil BRI

  1. Memiliki usaha produktif yang layak dan berpotensi untuk berkembang.
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali untuk kebutuhan konsumtif.
  3. Telah aktif mengelola usaha selama minimal 6 bulan.
  4. Melampirkan dokumen tambahan, seperti:
  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan