JABAR EKSPRES – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap pengumuman hasil kelulusan. Berikut Status R2/L, R3/L, R2, R3 dalam Pengumuman PPPK 2024.
Para peserta kini dapat memeriksa hasil seleksi mereka melalui akun SSCASN di [https://sscasnbkng.go.id] atau situs resmi instansi terkait.
Namun, dalam proses ini muncul berbagai kode yang memicu kebingungan, seperti R2/L, R3/L, R2, dan R3. Apa arti dari kode-kode ini, dan bagaimana dampaknya terhadap status kelulusan Anda dalam pengumuman PPPK 2024?
Baca juga : Cara Pengisian DRH NI bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Periode 1
Artikel ini akan membahas secara rinci arti kode tersebut dan informasi penting lainnya untuk membantu Anda memahami hasil pengumuman PPPK 2024.
Kode R2/L dan R3/L merupakan tanda kelulusan penuh peserta dalam seleksi PPPK 2024. Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024, peserta dengan kode ini:
1. Dinyatakan lulus penuh dan dapat melanjutkan ke proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
2. Diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
3. Berhak ditempatkan sebagai PPPK penuh waktu di formasi yang dilamar.
Peserta yang menerima kode ini diimbau segera mempersiapkan dokumen dan data untuk pengisian DRH mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Kode Lain yang Harus Dipahami
Selain R2/L dan R3/L, terdapat kode-kode lain dalam pengumuman hasil seleksi. Berikut penjelasannya:
1. L: Peserta lulus penuh dan berhak mengisi DRH.
2. R2: Peserta memenuhi syarat sebagai PPPK paruh waktu, tetapi tidak lulus penuh.
3. R3: Sama dengan R2, tetapi masuk kategori lain berdasarkan regulasi.
4. R4: Status lain sesuai ketentuan Menpan RB.
5. TH: Peserta tidak hadir saat ujian.
6. TMS: Peserta tidak memenuhi syarat seleksi.
7. APS: Peserta mengundurkan diri dari proses seleksi.
8. DIS: Peserta didiskualifikasi karena pelanggaran tertentu.
Bagaimana dengan Peserta dengan Kode R2 dan R3?
Peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa tanda garis miring L (/L) dianggap memenuhi syarat sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Namun, mereka tidak melanjutkan ke proses pemberkasan NIP dan pengisian DRH.