Kesempatan Emas Dapat Dana Bantuan Gratis Rp2 Juta Hanya Syarat KTP dan KK

JABAR EKSPRES – Kesempatan emas bagi kamu yang merasa belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah, kini ada peluang mendapat dana bantuan gratis Rp2 juta hanya dengan menyiapkan syarat berupa KTP dan KK.

Kesempatan ini berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama yang bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial.

Mengingat bantuan sosial dari pemerintah ada berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya. Sehingga kamu juga harus mengetahui kebutuhan bantuan seperti apa yang bisa diajukan kepada Pemerintah.

Baca juga : Peluang Dapat Dana Gratis Hingga Rp2 Juta di Tahun 2025, Cukup Siapkan KTP dan KK

Adapun syarat untuk bisa menerima dana bantuan gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini adalah data resmi yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan berbagai bentuk bantuan sosial.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya.

4. Bukan PNS, Polri, TNI, atau Karyawan BUMD/BUMN

Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat di luar kategori tersebut.

Jika kamu belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka harus melakukan pengajuan an pendaftaran terlebih dahulu agar bisa masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.

Baca juga : Cara Dapat Dana Gratis Rp450.000 Pakai Nomor WA

Syarat untuk mengajukan diri agar terdaftar sebagai penerima bantuan, cukup dengan mencantumkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK), bisa mengajukan secara langsung melalui kelurahan atau secara online.

Berikut daftar bansos yang bisa kamu coba ajukan :

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan tahunan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)di Kemensos. Mengutip laman Indonesia baik, PKH bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu, khususnya dalam aspek pendidikan, kesejahteraan, dan pendidikan. Adapun besaran yang diberikan adalah sebagai berikut”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan