Dishub Banjar Depak 50 Jukir, Buntut Setoran Macet

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan Kota Banjar mengambil langkah tegas terhadap juru parkir yang telah menunggak setoran retribusi parkir selama berbulan-bulan.

Akibat tindakan tersebut, sekitar 50 dari 200 juru parkir di Kota Banjar dinonaktifkan dari tugasnya sebagai juru parkir resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah beberapa kali memberikan surat teguran kepada juru parkir yang bersangkutan.

“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan tidak memperpanjang SK. Hal ini dilakukan setelah menempuh surat teguran beberapa kali,” ungkap Asep Sutarno pada Jumat (3/1).

BACA JUGA: Hasil Pengembangan Jukir Liar di Tamansari Bandung, Saber Pungli Amankan 12 Orang

Asep menambahkan bahwa ketidakpatuhan juru parkir dalam menyetorkan uang hasil retribusi parkir berdampak negatif terhadap pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di tepi jalan umum.

“Tahun 2024, kami (Dishub) memiliki target parkir kurang lebih Rp1.050.000.000, namun realisasi tahun kurang lebih 87 persen,” jelasnya.

Kendala utama yang menyebabkan target tersebut tidak tercapai adalah ketidakpatuhan juru parkir dalam menyetorkan hasil pungutan retribusi parkir.

“Ini menjadi kebocoran PAD. Beberapa kasus yang kami temukan di lapangan menunjukkan bahwa setoran ke Dishub tidak menjadi prioritas bagi mereka (jukir),” tambah Asep.

BACA JUGA: Banyak Oknum Nakal, Dishub akan Putus Kontrak Jukir Tidak Kooperatif

Dalam upayanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, Asep berharap dengan adanya juru parkir baru, PAD tahun ini yang nilainya kurang lebih sama dengan tahun 2024 dapat tercapai secara maksimal.

“Kami akan terus berupaya supaya PAD retribusi parkir ini maksimal,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya dan memenuhi kewajiban setoran retribusi.

“Dinas Perhubungan Kota Banjar terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan retribusi parkir agar tidak ada lagi kebocoran PAD. Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah,” kata Asep Sutarno. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan