Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2025 bagi Warga DKI Jakarta

JABAR EKSPRES – Simak inillah cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2025 khusus bagi warga DKI Jakarta.

Bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berlanjut di tahun 2025.

Program seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) hadir untuk membantu warga yang membutuhkan.

Simak artikel ini untuk mengetahui tata cara daftar bansos bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ di awal tahun 2025 bagi wagra Jakarta.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ), merupakan bantuan finansial untuk warga lanjut usia yang berusia di atas 60 tahun dan tergolong tidak mampu.

BACA JUGA: Cairkan Saldo Dana Rp1,2 Juta Pakai NIK dan KK, Daftar Gratis Awal Tahun 2025

BACA JUGA: Samsung Galaxy Z Flip7, Ponsel Samsung Lipat Pertama Pakai Exynos, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Kartu Anak Jakarta (KAJ), merupakan bantuan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu guna memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), merupakan bantuan sosial untuk penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Syarat Pendaftaran

Untuk mendaftar program bansos ini, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:

Kartu Lansia Jakarta (KLJ):

– Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.

– Berusia 60 tahun atau lebih.

– Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

– Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong tidak mampu.

BACA JUGA: Cara Dapat Uang dari Internet Mudah dan Langsung Cair Rp350.000 Terbaru 2025

Kartu Anak Jakarta (KAJ):

– Anak berusia 0-18 tahun.

– Warga DKI Jakarta dengan KTP orang tua.

– Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ):

– Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.

– Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter atau instansi terkait.

– Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara Mendaftar Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

1. Pastikan Anda atau anggota keluarga Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memeriksa status, kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://dinsos.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

2. Siapkan dokumen-dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, serta dokumen tambahan sesuai jenis bansos (misalnya, surat keterangan disabilitas untuk KPDJ).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan