JABAR EKSPRES – Partai Demokrat menegaskan dukungannya terhadap komitmen pemerintah untuk terus berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Salah satunya dengan menyikapi kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah bijaknya dalam menerapkan kebijakan ini. “Kami mendukung keputusan Presiden yang hanya memberlakukan kenaikan PPN 12% terhadap barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif 11%,” ujar AHY.
Kebijakan ini juga memastikan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, serta air minum, tetap bebas dari PPN atau 0%. Langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas, terutama kelompok yang membutuhkan.
Selain itu, Partai Demokrat berkomitmen mengawal pelaksanaan program stimulus fiskal senilai Rp38,6 triliun agar tepat sasaran. Program ini mencakup:
– Bantuan beras 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
– Pembiayaan untuk industri padat karya.
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
– Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Kami berharap melalui kebijakan ini, kita dapat menjaga kesehatan fiskal, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan,” lanjut AHY.
Partai Demokrat akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.