Setelah menjalin komunikasi intens, Arifin memberanikan diri datang ke Cimahi, menjemput korban, dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan di wilayah Lembang.
“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban,” kata Tri.
BACA JUGA:Persilakan untuk Mengelak, Ini Pesan KPK pada Hasto!
Tri menjelaskan, pertemuan tersebut berlanjut dengan ajakan untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Lembang, di mana korban menjadi sasaran pencabulan sebanyak dua kali.
Pelaku, Arifin, menggunakan modus bujuk rayu untuk mengelabui korban, sehingga korban tidak mampu menolak perbuatan bejatnya. Bahkan, pelaku sempat melontarkan janji palsu untuk menikahi korban.
“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” ujarnya.
Kisah memilukan ini terkuak ketika orang tua korban, diliputi kecemasan lalu melaporkan putri mereka yang tak kunjung pulang ke rumah.
BACA JUGA:Persib dapatkan Tambahan Amunisi, Welcome Back Zalnando!
“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” ujarnya.
Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tri mengingatkan masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak perempuan, untuk memeriksa ponsel anak-anak mereka jika terdapat grup WhatsApp dengan nama “Virtual Friends.”
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Selasa, 31 Desember 2024
“Di grup tersebut ada lebih dari 1.000 member atau anggota dan di mana di dalamnya terdapat konten-konten dewasa dan mengakses link tersebut secara random. Selain itu, antar member bisa saling berkontak langsung,” ujarnya.
Tri menegaskan bahwa di era digital saat ini, orang tua harus lebih berhati-hati dan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan gadget anak-anak mereka.