Setelah menjalin komunikasi intens, Arifin memberanikan diri datang ke Cimahi, menjemput korban, dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan di wilayah Lembang.
Pelaku, Arifin, menggunakan modus bujuk rayu untuk mengelabui korban, sehingga korban tidak mampu menolak perbuatan bejatnya. Bahkan, pelaku sempat melontarkan janji palsu untuk menikahi korban.
“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” ujarnya.
Baca Juga:Jelang Pergantian Malam Tahun Baru, Polrestabes Bandung Pastikan Tidak ada Penutupan Fly Over!Persilakan untuk Mengelak, Ini Pesan KPK pada Hasto!
Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tri menegaskan bahwa di era digital saat ini, orang tua harus lebih berhati-hati dan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan gadget anak-anak mereka.
