JABAR EKSPRES – Pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat telah melebihi target yang ditetapkan di pengujung tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik saat ditemui, Jumat (27/12).
Dedi menguraikan, realisasi pendapatan daerah hingga 26 Desember sudah tembus 100,07 persen. “Jadi sudah melebihi target yang ditetapkan,” jelasnya.
Dedi melanjutkan, target yang dicanangkan adalah Rp36,2 triliun, sehingga realisasi pendapatan daerah di 2024 sudah lebih dari nilai tersebut. Jumlah itu didapat dari pajak daerah hingga sejumlah pendapatan lain-lain yang sah.
BACA JUGA:Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun, Agar Resolusi Terwujud dan Mendapat Keberkahan Sepanjang Tahun
Kini pihaknya juga bersiap menatap 2025. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disetujui, pendapatan daerah pada 2025 nanti ditarget tembus Rp30,99 triliun. “Kami optimis untuk mencapai itu,” jelasnya.
Di 2025 nanti juga bakal ada objek pajak baru. Mengikuti pergeseran ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor. Objek pajak itu adalah pajak alat berat dan obsen Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).
Menurut Dedi, potensi opsen MBLB maupun pajak alat berat tidak begitu signifikan. “Kalau MBLB itu paling ada di Bogor, yang lain belum begitu signifikan. kami petakan lagi,” katanya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Harun Masiku, PIDP: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Megawati
Sedangkan untuk alat berat, pihaknya juga berupaya mengoptimalkan potensi yang ada. “Kalau alat berat nanti kan dilihat daftar registrasinya. Jadi meski banyak di Jabar tapi kalau teregistrasi di Jakarta maka sudah masuk Jakarta,” sambungnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ai Saadiyah sempat mengungkapkan bahwa potensi pajak opsen MBLB itu dapat dilihat dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Jabar. “Kalau data dari IUP, yang aktif dan berproduksi ada 262,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (1/11).
Pungutan pajak opsen MBLB memang terbilang baru untuk provinsi. Hal itu juga mengikuti amanat sejumlah regulasi dari pemerintah pusat. Sementara yang terkategori objek pajak MBLB di antaranya, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu, grafit, granit atau andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit. Kemudian magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolite, basal, hingga trakkit.