JABAR EKSPRES – Memasuki libur akhir tahun, praktik pungutan liar (pungli) kerap mendominasi. Terutama di sejumlah obyek wisata, termasuk kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menanggapi hal itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat menegaskan bahwa pihaknya sudah memperketat pengawasan guna mengantisipasi adanya praktik pungutan liar di sejumlah kawasan wisata.
“Kami tidak ingin kecolongan seperti tahun lalu, ramai ada praktik pungli di salah satu parkiran objek wisata. Karena itu kami sudah memperketat pengawasan,” kata Kepala Disparbud Bandung Barat, Panji Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.
Ia mengatakan, sejauh ini di sejumlah obyek wisata terutama kawasan Lembang, Bandung Barat belum didapati adanya laporan pungutan liar.
BACA JUGA:Hasil Pengembangan Jukir Liar di Tamansari Bandung, Saber Pungli Amankan 12 Orang
Meski demikian, pihaknya pun berupaya terus melakukan pencegahan terhadap munculnya pungutan liar di berbagai obyek wisata di Bandung Barat. Baik yang dikelola oleh pemerintah, Desa Wisata maupun swasta.
“Jauh sebelum memasuki libur Nataru, kami sudah imbau dan tekankan kepada para pengelola wisata untuk menjaga area parkir agar tidak adanya praktik-praktik pungli,” kata Panji.
Panji mempersilahkan pengunjung atau warga bila mengalami pungutan liar untuk melapor. Bisa melalui beberapa medsos Dinas Pariwisata atau langsung ke pihak pengelola obyek wisata tersebut.
“Bila masyarakat menemukan adanya peristiwa pungli, silahkan bisa melapor kepada akun medsos kami @disparbudbandungbarat ataupun pihak pengelola wisata,” imbaunya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk antisipasi, pihaknya juga mengerahkan perangkat dinasnya yang bertugas dalam memantau kegiatan pariwisata dari praktik pungli.
“Pegawai kami dari Disparbud tentunya terus memantau di lokasi-lokasi wisata. Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan wisatawan yang hendak berlibur di obyek wisata Bandung Barat,” katanya.
Tak hanya itu, Dinas Pariwisata Bandung Barat pun menerapkan wajib lapor bagi semua obyek wisata di wilayahnya. Mulai dari hal yang berkaitan dengan kecelakaan wisata, bencana, ketertiban, keamanan termasuk juga pungutan liar.