JABAR EKSPRES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengumumkan larangan bagi kendaraan sumbu tiga untuk melintas di jalur wisata, termasuk Ciwidey dan Pangalengan, selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Galih Apria, mengatakan bahwa larangan ini sudah berlaku sejak 21 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga 2 Januari 2025.
“Larangan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga mulai 21 Desember 2024 hingga H+2 Tahun Baru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
BACA JUGA: Kinerja PDAM Tirtawening Disorot, 40 Ribu Pelanggan Terdampak Imbas Kebocoran Pipa
Galih menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena kontur jalan di jalur wisata tersebut yang sempit, sehingga dapat menghambat lalu lintas jika kendaraan sumbu tiga melintas. “Jalur Ciwidey dan Pangalengan cukup sempit, jadi jika ada kendaraan sumbu tiga, pasti akan menghambat,” jelasnya.
Selain itu, Galih juga memastikan bahwa kendaraan yang membawa muatan berat seperti pasir dan batu juga dilarang melintas di jalur wisata, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
“Kendaraan bermuatan pasir atau batu yang bisa menyebabkan kecelakaan dan kemacetan juga kami larang,” tambahnya.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang membawa kebutuhan sembako atau barang lainnya yang tidak membahayakan. Galih menyebut bahwa pembatasan ini terbukti efektif.
“Larangan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut sembako dan kebutuhan lainnya. Kami juga melihat di lapangan, pembatasan ini berjalan efektif, terutama di Soreang, Ciwidey, dan sekitarnya,” ungkapnya.
Galih juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kepolisian yang berjaga jika menemukan kendaraan besar atau truk melintas di jalur wisata, terutama di Ciwidey dan Pangalengan.
“Jika masyarakat melihat ada kendaraan besar yang melintas di jalur-jalur wisata, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.