BACA JUGA: Terkait Dugaan Korupsi Harun Masiku, KPK Cegah Mantan Menkumham Bepergian ke Luar Negeri
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika mengatakan, alasan dirinya membawa persoalan ini ke PTUN Bandung, yaitu terkait keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Pasalnya hingga kini Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.
“Yang saya cermati bahwa ada format petikan yang disampaikan ke saya itu hampir sama dengan format SK. Sementara format yang biasanya kita terima tidak seperti itu. Petikannya persis seperti SK tapi dengan Kop Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Pj. Sekda. Kalau seperti ini menunjukkan ke tidak cakapan, dan seenaknya membuat surat padahal dalam hal kepegawaian itu berdampak,” ungkap Rini.
BACA JUGA: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pasar Cimindi akan Ditata Jadi Pusat Kain dan Destinasi Wisata
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang menjadi poin dalam Surat Hasil Konsultasi Kemendagri. Ia mendorong agar dilakukan investigasi terkait dalih tersebut.
“Alasan yang disampaikan ke Kemendagri terkait adanya human eror dalam pengetikan SK lama. Nah seharusnya ada investigasi dan tindak lanjutnya karena ada pihak yang dirugikan atas terjadinya human eror tersebut. Dan saya merasa dirugikan. Minimal Inspektorat Bandung Barat yang turun tangan,” katanya.
“Apalagi kalau nanti ditemukan ada kepentingan dalam rotmut ini aparat penegak hukum (APH) juga saya rasa harus turun tangan. Apakah ini ada sisi pidananya, baik dalam alasan human eror maupun dalam pelaksanaan kebijakan oleh pejabat yang diangkat dalam rotmut kemarin dimana SKnya tidak sah atau melanggar,” tambah Rini.
BACA JUGA: Akhirnya Cair Saldo Gratis Rp250.000 dari Hp android, Ini Caranya
Ia mengungkapkan tujuan gugatan tersebut dengan harapan perubahan dan perbaikan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dimana dalam hal administrasi, pemerintah harus menaati peraturan. Menurutnya jangan sampai aturan-aturan yang ada dilanggar hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dalam rotasi mutasi jabatan tersebut.