JABAREKSPRES– Sebanyak 15.807 orang narapidana dan 169 Anak Binaan mendapat remisi di momen Natal 2024. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Tentunya dengan pertimbangan dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Remisi Khusus biasanya diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan hari raya keagamaan mereka, salah satunya yaitu Hari Raya Natal.
BACA JUGA: Halo Fans Real Madrid! Ini Pesan Natal dan Tahun Baru 2025 dari Ancelotti, Modric, dan Carvajal
Dari jumlah itu, 116 narapidana dinyatakan langsung bebas pada hari ini setelah menerima pemotongan masa tahanan tersebut. Sedangkan untuk wilayah Jabar sendiri ada 494 orang yang menerima remisi khusus Natal ini.
Besaran remisi yang diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) itu beragam. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Itu tergantung dari penilaian yang telah dilakukan petugas terhadap narapidana atau anak binaan selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto secara simbolik juga menyerahkan remisi itu kepada para perwakilan warga binaan dari Lapas Sukamiskin, Lapas Perempuan Bandung dan Rutan Bandung, Rabu (25/12). Ia berharap pemberian remisi itu bisa jadi angin segar bagi para narapidana. Termasuk narapidana lain untuk terus bersikap baik selama dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami harap warga binaan bisa belajar dari kesalahan yang telah mereka lakukan agar bisa berbuat kebaikan kedepannya,” sambung Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan dan juga sebagai stimulus untuk warga binaan agar mereka bisa segera berintegrasi kembali dengan masyarakat. “Ini jadi momentum perbaikan diri,” tutupnya.(son)