JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Hal ini diputuskan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua.
Vonis tersebut diberikan kepada Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Suami Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, dan dilakukan secara bersama-sama.
BACA JUGA:Hery Antasari Tekankan Peran Strategis DWP Kota Bogor untuk Pembangunan Nasional
Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
BACA JUGA:Perketat Keamanan Natal, Polres Cimahi Terjunkan K9 dan Jibom untuk Sterilisasi Gereja
“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua menambahkan.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.