JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Hal ini diputuskan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua.
Vonis tersebut diberikan kepada Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga:Perketat Keamanan Natal, Polres Cimahi Terjunkan K9 dan Jibom untuk Sterilisasi GerejaYayasan Darul Qur’an Bogor Buka Suara Terkait Laka Lantas di Tol Pandaan-Malang, Pastikan Tak Ada Santri yang Meninggal Dunia
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
