Ini Peran 3 Pelaku Penganiayaan Pengemudi Ojol di Cimekar Bandung

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap pengendara Ojek Online (Ojol) yang terjadi di Jalan Pandan Wangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (22/12) malam. Foto Agi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap pengendara Ojek Online (Ojol) yang terjadi di Jalan Pandan Wangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (22/12) malam. Foto Agi
0 Komentar

Akibat perbuatan tersebut korban pertama G melapor ke Polsek Cileunyi.

“Dan alhamdulillah kurang dari 1×24 jam tiga tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 170 Ayat 21 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

0 Komentar