JABAR EKSPRES – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) masih dibutuhkan masyarakat. Itu juga tertangkap dari hasil reses yang dilakukan sejumlah Anggota DPRD Jabar.
Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar Dudy Pamuji misalnya, ia menyebutkan bahwa pihaknya maupun anggota DPRD lain dari fraksinya telah terjun ke masyarakat. Itu untuk menyerap aspirasi melalui program reses.
Hasilnya, salah satu yang menjadi harapan masyarakat adalah terkait program perbaikan Rutilahu. “Subsidi rutilahu perlu dilanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Viral Seorang Pria Rela Sujud dan Cium Kaki Pacarnya, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala
Selain soal perbaikan rutilahu, Fraksi Golkar juga menampung berbagai aspirasi lain. Seperti revitalisasi jalan penghubung desa, bantuan benih padi dan pupuk bagi petani, hingga soal pelatihan kewirausahaan bagi UMKM.
Aspirasi soal program perbaikan rutilahu itu juga ditampung oleh Anggota Fraksi PKS yang melakukan reses.
“Perbaikan rutilahu yang memadai perlu ditingkatkan. Baik kuantitas maupun kualitasnya,” cetus Anggota Fraksi PKS Cucu Sugiarti.
BACA JUGA: PN Bandung: Proses Hukum Kasus Dago Elos Sedang Berjalan, Butuh Waktu
Cucu melanjutkan, aspirasi yang ditampung adalah terkait program Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS). Pihaknya menyayangkan pembatalan jalur afirmasi JFLS itu. “Itu akan membebani mahasiswa,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar Indra Maha sempat menguraikan bahwa pada 2024 ini program perbaikan rutilahu bagi masyarakat itu masih ada. Jumlahnya sekitar 2.600 unit.
“Angkanya sekitar 2.600an unit. Dengan porsi anggaran satu unit sekitar Rp 20 juta,” katanya.
Data disperkim.jabarprov.go.id merincikan bahwa nilai bantuan untuk program perbaikan rutilahu itu terdiri dari kebutuhan untuk bahan bangunan Rp 17,5 juta dan BOP Rp 2 juta, dan kebutuhan administrasi maksimal Rp 500 ribu.
Biaya kebutuhan bahan bangunan itu biasanya diperuntukaan pekerjaan struktur, pekerjaan dinding, penutup atap atau genteng, pekerjaan lantai rabat dan kamar mandi dan septic tank. Sementara BOP digunakan untuk upah kerja minimal Rp 2 juta dengan perhitungan 8 hari kali Rp 250 ribu.(son)