JABAR EKSPRES – Polres Bogor melakukan pengecekan senjata api (Senpi) milik anggotanya di Lobby Mapolres Bogor, Senin (23/12). Sebanyak 46 senjata api diperiksa, dan dua di antaranya diamankan.
Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Laswarjana, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara serentak berdasarkan perintah dari Mabes Polri dan Polda Jabar. “Saat ini ada sekitar 46 senjata yang kami periksa, dan ada dua yang kami amankan. Kami pastikan tidak ada senjata yang kotor, dan semua peluru lengkap,” ujarnya.
Pengecekan senjata api ini bertujuan untuk memastikan anggota Polres Bogor tidak menyalahgunakan senjata api saat bertugas. Setiap anggota yang memegang senpi harus menunjukkan buku kepemilikan senjata atau PAS (Peraturan Administrasi Senjata) beserta jumlah pelurunya. “Jika buku kepemilikan senjata telah kedaluwarsa, maka senjata tersebut akan kami amankan terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Hadapi Nataru, Organda Jabar Minta 2.500 Perusahaan Angkutan Umum Siapkan Kondisi Kendaraan
AKP Ketut Laswarjana menambahkan bahwa hanya anggota dari satuan tertentu yang diizinkan memegang senpi, yaitu mereka yang bertugas di lapangan, seperti anggota Reskrim dan Intel, serta beberapa kriteria lainnya. “Yang diperbolehkan memegang senjata adalah personel yang terjun langsung ke lapangan, seperti anggota Reskrim, Intel, dan beberapa kriteria yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, Polres Bogor juga telah melakukan tes psikis terhadap anggota yang memegang senpi. Anggota yang memiliki sifat temperamental tidak akan diberikan senjata api dalam bertugas. “Pimpinan akan menilai apakah seorang anggota layak memegang senpi, termasuk dari sisi psikis. Jika mereka tidak temperamental, mereka akan diberikan senjata api untuk tugas di lapangan,” pungkasnya.