Pemerintahan presiden Prabowo Subianto memberikan kebijakan stmulus kepada masyarakat di anataranya untuk rumah tangga, UMKM dan Pekerja.
Untuk rumah tangga, pemerintah memberikan bantuan beras sebanyak 20 Kg yang akan diberikan pada Januari – Februari 2025 untuk 16 keluarga,
Bantuan lainnya adalah PPN sebesar 1 persen ditanggung pemerintah untuk produk Terigu, Minyakita, gula.
Baca Juga:Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan 450 VA sampai 2200 VATempat Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Ternyata Milik PT Jaswita Belum Punya Izin
Kemudian diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 450 VA sampai 2200 VA selama bulan Januari dan Februari 2025.
Selain itu, stimulus lainnya akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan diberikan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tidak ketinggalan untuk UMKM akan mendapatkan perpanjangan berlakunya PPh 0,5 persen dari omset sampai tahun 2025.
Sedangkan untuk UMKM yang memiliki omset di bawah 500 juta per tahun akan dibebeaskan dari pengenaan PPh atau pajak penghasilan. (yan)
