Rotmut Pejabat Eselon II Cacat Administrasi, Pj Bupati Bandung Barat Digugat ke PTUN

Ilustrasi ASN Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
Ilustrasi ASN Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

“Kemarin yang hadir dari bagian hukum Pemkab Bandung Barat ada dua orang. Sebelumnya sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat. Pertemuan selanjutnya tanggal 24. Mudah-mudahan menjadi kebaikan bersama sebelum gugatan dibacakan oleh pengadilan,” katanya.

Diketahui Rini Sartika yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Bupati Bandung Barat yang saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim, ke PTUN Bandung. Terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran, salah satunya tidak mencantumkan Pertek BKN dalam SK rotmut.

Padahal surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ itu berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga:Kerugian Capai Rp300 M, Proyek Jual Beli Emas Fiktif Terungkap saat Investor Gruduk Rumah Direktur Utama Manicnco idDari Pedagang untuk Pedagang, Koperasi Pasar Cimindi Tumbuh di Tengah Tantangan

Namun masa berlaku Pertek BKN berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.

Hal itu sebagai mana tertuang dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga.

“Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku,” tulis surat tersebut.

Selain itu, rotasi 4 pejabat pemda Bandung Barat yang dilaksanakan, pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN. (Wit)

0 Komentar