Polresta Bogor Ringkus 3 Tersangka TPPO, Korban Sempat Diiming-imingi Kerja di Restoran

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota meringkus tiga tersangka yakni AR alias B (21), F (23) dan seorang wanita berinisial WD (19). Mereka terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korbannya adalah seorang gadis berinisial ZN (15) yang merupakan warga Kecamatan Bogor Tengah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menuturkan, ihwalnya korban diiming-imingi bekerja di restoran oleh satu dari tiga tersangka.

Namun ternyata korban ZN malah dieksploitasi secara seksual di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Gratis Memberi Rp55.350 Saldo E-Wallet, Klaim Sekarang

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ekploitasi yang menimpa anaknya.

“Korban dijanjikan bekerja di restoran, tetapi faktanya dieksploitasi secara seksual di empat hotel di wilayah Jakarta,” kata Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis (19/12).

Ia mengungkapkan dalam kasus ini korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per sesi.

Uang tersebut diserahkan kepada tersangka W untuk kebutuhan penginapan, makan, dan jajan.

BACA JUGA: Warga Kabupaten Bandung Dihantui Banjir Akibat Luapan Air Sungai, Bupati Klaim Siap Lakukan Normalisasi Tanpa APBD

“Korban juga dijanjikan upah Rp2,5 juta jika mampu melayani 32 pelanggan. Dari pemeriksaan, korban telah dieksploitasi sebanyak 26 kali dengan total keuntungan Rp6,4 juta,” bebernya.

Bismo menambahkan, bahwa dua tersangka, AR alias B dan F, menawarkan korban melalui aplikasi MiChat. Sementara W bertugas mengelola keuangan.

“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara,” tegas Bismo.

BACA JUGA: Kerugian Capai Rp300 M, Proyek Jual Beli Emas Fiktif Terungkap saat Investor Gruduk Rumah Direktur Utama Manicnco id

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa korban sempat pulang ke rumah setelah diberi ongkos oleh tersangka B.

“Korban menelepon ibunya menggunakan handphone W dan mengungkapkan bahwa ia tidak bekerja di restoran, melainkan diperjualbelikan,” ucap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan