JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Tujuan dari kenaikan PPN ini untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan.
Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN paling tinggi di ASEAN, sejajar dengan Filipina yang menerapkan tarif serupa.
BACA JUGA: Tegas! Bey Machmudin Minta Pengelola Kawasan Komersil Kelola Sampah Secara Mandiri saat Nataru
Hal tersebut menjadikan Indonesia dan Filipinan menjadi dua negara dengan tarif tertinggi di ASEAN dibandingkan negara-negara lain di Kawasan ini yang masih menggunakan tarif rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia.
Ia juga menyebutkan beberapa negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India telah memberlakukan tarif PPN yang jauh lebh tinggi yaitu masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen dan 18 persen.
Bahkan, menurutnya, meskipun tarif PPN Indonesia terbilang tinggi di ASEAN namun tarif tersebut masih tergolong moderat.
Diketahui, di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar terhadap penerimaan negara.
PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diberlakukan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan hunian yang dikonsumsi kalangan bepenghasilan tinggi.
BACA JUGA: Hyaluronic Acid: Tak Cuma Dioles, Kini Bisa Disuntikkan Untuk Kulit Lebih Terhidrasi!
Pasalnya, kedua pajak ini yang menjadi penyumbang terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh) dan memiliki peran penting dalam mengatur konsumsi serta mendukung pemerataan ekonomi.
PPN dan PPnBM menjadi kontribusi terbesar terhadap keuangan negara dan mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.