Naik 12 Persen, PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN

Pusat Perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten. (foto/ANTARA)
Pusat Perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Tujuan dari kenaikan PPN ini untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia.

Baca Juga:Bersikap Tegas, Ribuan Produk Impor Tanpa SNI Ditindak KemenperinKasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Diketahui, di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar terhadap penerimaan negara.

PPN dan PPnBM menjadi kontribusi terbesar terhadap keuangan negara dan mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.

0 Komentar