Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 2 Bulan, Penuhi Syarat ini untuk Dapat Potongan 50 Persen

JABAR EKSPRES – Begini cara dapatkan diskon tarif listrik 2 bulan, penuhi syarat ini untuk dapat potongan 50 persen.

Pemerintah akan mulai memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah pada awal tahun 2025.

Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari, dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk semua pelanggan pascabayar dan prabayar dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, masyarakat tidak perlu melakukan registrasi atau prosedur yang berbelit untuk mendapatkan diskon ini. Ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses potongan harga tersebut.

“Ini berkah bagi masyarakat karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita. Kami siap all out mendukung dan memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” ujarnya.

BACA JUGA: Bocoran Harga iPhone SE 4 Siap Meluncur 2025 di Indonesia, Harga Lebih Murah dari iPhone 16?

1. Untuk Pelanggan Pascabayar

Jika Anda pelanggan dengan sistem pascabayar (tagihan), potongan diskon akan langsung diterapkan pada tagihan untuk pemakaian di bulan Januari dan Februari. Anda tidak perlu melakukan hal khusus untuk menikmati diskon ini.

2. Untuk Pelanggan Prabayar

Bagi Anda yang menggunakan listrik prabayar atau token, diskon akan secara otomatis mengurangi nominal pembayaran saat Anda melakukan pembelian token listrik.

Sebagai informasi, PLN menargetkan pemberlakuan diskon tarif listrik ini kepada sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan. Nilai yang dialokasikan untuk diskon ini diperkirakan hingga Rp12,1 triliun.

Tujuan dari kebijakan ini bukan hanya untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya listrik, tetapi juga untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat dari imbas kenaikan PPN.

Adanya kebijakan ini memiliki banyak manfaat, di antaranya:

-Mengurangi beban pengeluaran masyarakat

Diskon ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berpendapatan menengah ke bawah untuk mengurangi biaya hidup mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan