Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, ini Total Gaji dan Status di Tahun 2025

JABAR EKSPRES – Kabar menggembirakan datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru saja mengeluarkan edaran terbaru yang menjadi angin segar bagi pegawai non-ASN. Edaran ini memastikan bahwa gaji tenaga honorer yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan masih dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dianggarkan hingga 2025.

Edaran resmi yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu penataan tenaga non-ASN hingga Desember 2024.

Baca Juga : Ini Aturan Kelulusan dan Perangkingan Seleksi PPPK 2024

Edaran ini menegaskan bahwa:

  1. Instansi pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi PPPK.
  2. Tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi tahap 1 atau tahap 2 tetap mendapatkan gaji meskipun belum diangkat menjadi ASN.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer di tengah proses seleksi PPPK yang terus berlangsung.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah solusi atas keterbatasan kuota PPPK. Jika jumlah tenaga honorer yang lolos seleksi melebihi kuota yang tersedia, MenPAN-RB mengusulkan opsi pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

Solusi ini memberikan kesempatan lebih besar kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK, meskipun dengan status paruh waktu.

Tujuan Penataan Tenaga Non-ASN

Penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  2. Memenuhi kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah.
  3. Memperjelas status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintah.
  4. Mendorong tenaga honorer untuk aktif mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.
  5. Mengangkat tenaga honorer sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Edaran MenPAN-RB ini membawa harapan besar bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan status dan hak mereka. Dengan adanya pengaturan gaji yang terjamin hingga proses seleksi selesai, tenaga honorer dapat lebih fokus dalam menghadapi tahapan seleksi PPPK tanpa kekhawatiran terkait kesejahteraan finansial mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan